Seseorang akan dihukum mati bila membunuh. Begitu juga bila memperkosa atau menculik. Biasanya hukuman mati dilakukan dengan cara pemenggalan kepala untuk masyarakat sipil, dan tembak mati untuk tentara.
Seseorang akan dihukum mati bila membunuh, baik terencana maupun tidak terencana. Begitu juga bila memperkosa atau menculik. Biasanya hukuman mati dilakukan dengan cara pemenggalan untuk masyarakat sipil, dan tembak mati untuk tentara.
Pada kasus-kasus berat malah ditambah pemotongan anggota badan. Pada kasus paling berat terhukum akan diikat pada roda, semua anggota badan dipukuli agar patah, juga ditusuk di atas tiang besi. Hukum jenis ini memang tergolong kejam karena dia akan meninggal secara perlahan-lahan dengan penderitaan fisik luar biasa.
Hukuman pancung dianggap paling bermasalah karena suatu waktu pernah sang algojo tiba-tiba jatuh sakit. Ketika itu tidak ada penggantinya yang bisa memenggal. Hukuman gantung pernah dilakukan. Namun kemudian digantikan hukuman lain karena dianggap tidak terhormat.
Pada abad ke-17 dan ke-18 kegiatan homoseksualitas dianggap dosa paling berat karena dipandang melanggar perintah Tuhan. Mereka yang ketahuan akan dihukum mati. Kedua pria yang akan dihukum diharuskan berhadapan punggung lalu diikat. Setelah itu dimasukkan ke dalam karung dan ditenggelamkan. Hukuman yang sama diberlakukan untuk orang yang melakukan seks dengan binatang atau sodomi.
Hukum di Batavia benar-benar tidak pandang bulu. Petrus Vuyst, Gubernur di Ceylon (1729-1732) dihukum mati di sini. Gara-garanya dia dianggap sangat kejam terhadap pegawai Kompeni dan penduduk lokal Ceylon. Dia diikat dan didudukkan telanjang di atas kursi. Lalu lehernya ditusuk dengan pisau. Badannya dipotong menjadi empat bagian, dibakar, dan abunya disebar.
Namun pengadilan tetap saja ada yang tidak adil. Sesekali penyalahgunaan kekuasaan dilakukan oleh Gubernur Jendral atau Dewan Pemerintah Harian. Yang paling dikenal adalah kasus Pieter Erberveld, yang dianggap mau memberontak kepada Kompeni.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan di sebuah panggung di depan balaikota. Yang lebih ringan dilaksanakan di bagian belakang gedung, dengan cara digantung. Sementara pelaksanaan eksekusi dari Dewan Pengadilan dilakukan di sebuah lapangan di depan kastil.
Pada saat-saat terakhir si terhukum didampingi seorang tenaga rohani yang memimpin doa dari alkitab. Hal ini juga berlaku bagi orang Islam dan China. Diharapkan pada saat terakhir mereka mau mengganti agama dan menjadi Kristen.
Bagi masyarakat Eropa, eksekusi mati merupakan hiburan. Sebaliknya bagi orang Asia, kematian adalah bentuk pengorbanan manusia. (Djulianto Susantio, pemerhati sejarah dan budaya)